Minggu, 10 Juni 2012

pengertian arsip

Pengertian Arsip, Sebuah Kesimpulan Wednesday, January 20th, 2010 at 3:05 am Setelah membahas pengertian/rumusan arsip dari berbagai tinjauan (menurut Kamus/Ensiklopedi, Asal Kata Arsip, UU No. Prp. 19/1961, UU No. 7/1971, Seminar Dokumentasi, dan Menurut Lembaga Administrasi Negara), maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut ini: Beberapa istilah record, file, archief, berkas atau bundel, diartikan sama dengan istilah arsip, agar tidak terjadi kerancuan dengan istilah-istilah tersebut. Beberapa rumusan pengertian menekankan arsip sebagai kumpulan surat atau warkat yang mengandung arti dan mempunyai nilai guna baik untuk kepentingan organisasi maupun kepentingan pribadi/perorangan yang disimpan sebegitu rupa sehingga apabila sewaktu-waktu dipergunakan dapat ditemukan kembali dengan mudah dan cepat. Dengan demikian, jika warkat atau naskah tidak memiliki arti dan kegunaan serta tidak disimpan secara sistematis, tidak dapat dinamakan arsip. Selain sebagai kumpulan warkat atau kumpulan surat, arsip juga diartikan sebagai tempat penyimpanan kumpulan warkat atau naskah yang disusun sistematis sehingga mudah dan cepat ditemukan kembali apabila diperlukan. Agar tidak menimbulkan kebingungan dalam penentuan pengertian/definisi arsip, maka sebaiknya istilah untuk kumpulan warkat dibedakan dengan istilah untuk badan atau instansi yang memelihara kumpulan warkat tersebut. Untuk kumpulan warkat dapat dipergunakan istilah arsip. Sedangkan untuk badan, lembaga, atau instansi pengelola dan pemelihara arsip disebut dengan istilah Badan Kearsipan (archival institution). Dalam skala yang lebih kecil atau skala satuan organisasi, maka dapat digunakan istilah Urusan Kearsipan, Seksi Kearsipan, Bagian Kearsipan, dan sebagainya tergantung besar kecilnya unit kearsipan tersebut. Di Indonesia, lembaga yang bertugas menjamin pemeliharaan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban nasional dan sebagai bahan bukti sejarah perjuangan bangsa serta menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan seluruh kearsipan nasional adalah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). ANRI merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di Ibukota RI dan berada langsung serta bertanggung jawab kepada Presiden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar